Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komponen - Komponen Pembiayaan Dana BOS Untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Lengkap dengan Larangan Penggunaan Dana BOS

apologiku - Halo sobat pembelajar, artikel berikut ini akan memabahas mengenai regulasi atau apa saja peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap tiap jenjang satuan pendidikan. Tentunya sebagian dari sobat pembelajar ada yang belum tahu kan tentang apa-apa saja sih pembiayaan yang dilakukan dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut.

Salah satu yang menjadikan pendidikan pada jenjang satuan pendidikan itu dilakukan dengan tanpa pungutan biaya terhadap siswa alias gratis adalah karena adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS merupakan dana bantuan pemerintah yang diberikan kepada setiap satuan pendidikan yang besarnya sesuai dengan jumlah siswa yang dimiliki tiap-tiap satuan pendidikan.

Terlepas dari itu, perlu diketahui pula perihal pembiayaan apa saja yang dilakukan menggunakan dana BOS tersebut. Berikut ini akan dijabarkan komponen-komponen pembiayaan dana BOS pada setiap jenjang satuan pendidikan.


Komponen Pembiayaan Dana BOS Pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB Meliputi:
  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Penerimaan peserta didik baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
  5. Pembiayaan pengelolaan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan dan perawatan sekolah
  9. Gaji Honorium bulanan
  10. Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran
  11. Biaya lainnya jika semua komponen sudah terpenuhi

    Komponen Pembiayaan Dana BOS Pada SMA/SMALB Meliputi:
    1. Pengembangan perpustakaan
    2. Penerimaan peserta didik baru
    3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    5. Pembiayaan pengelolaan sekolah
    6. Kegiatan peningkatan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah
    7. Langganan daya dan jasa
    8. Pemeliharaan dan perawatan sekolah
    9. Gaji Honorium bulanan
    10. Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran

    Komponen Pembiayaan Dana BOS Pada SMK Meliputi:
    1. Pengembangan perpustakaan
    2. Penerimaan peserta didik baru
    3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    5. Pembiayaan pengelolaan sekolah
    6. Kegiatan peningkatan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah
    7. Langganan daya dan jasa
    8. Pemeliharaan dan perawatan sekolah
    9. Gaji Honorium bulanan
    10. Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran
    11. Penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi kejuruan
    12. Penyelenggaraan bursa  kerja khusus SMK dan praktek kerja industri

    Selain komponen-komponen pembiayaan yang telah dijabarkan di atas, nyatanya ada beberapa larangan penggunaan dana BOS. Apa sajakah itu ? Berikut ini Larangan Penggunaan Dan BOS yang meliputi :
    1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan
    2. Dipinjamkan pada pihak lain
    3. Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
    4. Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah. Misalnya; studi banding, tur study, karya wisata dan sejenisnya.
    5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta pada kegiatan tersebut.
    6. Membiayai bonus dan biaya transportasi rutin untuk guru
    7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah
    8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
    9. Membangun gedung/ruangan baru
    10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
    11. Menanamkan saham
    12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
    13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan/acara keagamaan dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
    14. Membiayai dalam rangka mengiuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kepenididikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

    Demikanlah beberapa komponen pembiayaan yang terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Semua komponen pembiayaan tersebut wajib diketahui agar kucuran dana bantuan pemerintah pusat tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

      Post a Comment for "Komponen - Komponen Pembiayaan Dana BOS Untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Lengkap dengan Larangan Penggunaan Dana BOS"