Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Penulisan RPP 1 Lembar Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019

Mekanisme Penulisan RPP 1 Lembar Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019

Mekanisme penulisan

apologiku - Penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 yang memuat bahwa RPP sejatinya terdiri dari 13 komponen yang meliputi :
  1. Identitas sekolah,
  2. Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema,
  3. Kelas dan semester,
  4. Materi pokok,
  5. Alokasi waktu,
  6. Tujuan pembelajaran,
  7. Kompetensi dasar dan indikator,
  8. Materi pemebelajaran,
  9. Metode Pembelajaran,
  10. Media Pembelajaran,
  11. Sumber belajar,
  12. Langkah-langkah pembelajaran, dan
  13. Penilaian hasil belajar.
Ke-13 komponen diatas sudah direvisi berdasarkan surat edaran edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) :
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.
Kesimpulan dari Surat Edaran Tersebut adalah kini penulisan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, cukup mencakup 3 komponen inti yaitu, Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian hasil belajar. Dengan demikian penulisan RPP diluar dari instrumen pelengkap seperti rubrik penilaian kini menjadi  lebih ringkas dibandingankan sebelumnya.

Adapun contoh penulisan RPP tiga komponen tersebut dapat sobat pembelajar lihat pada artikel contoh penulisan RPP 1 lembar berdasarkan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2019.

Post a Comment for "Mekanisme Penulisan RPP 1 Lembar Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019"