Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Pemerintah Bagi Peserta Seleksi CPNS 2019 Yang Telah Lulus Dengan Predikat P1/TL Pada SKD 2018

PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL

apologiku - Pemerintah melalui Permenpan RB No. 23 Tahun 2019 memberikan keistimewaan kepada para peserta seleksi CPNS 2019 yang pernah lulus seleksi tahap pertama (SKD) pada tahun 2018. Keistimewaan tersebut berupa pemilihan nilai skor tertinggi antara SKD 2018 dan SKD 2019 agar dapat maju pada tahap SKB yang dilaksanakan setelah proses SKD selesai. 

Berikut ini beberapa pengaturan atau langkah-langkah yang disusun pemerintah untuk mereka yang termasuk kategori P1/TL :

1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.

2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.

5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.

8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.

10. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.

Post a Comment for "Aturan Pemerintah Bagi Peserta Seleksi CPNS 2019 Yang Telah Lulus Dengan Predikat P1/TL Pada SKD 2018"