Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggota Gerakan Pramuka dan Jenis - Jenis Keanggotaannya

Jenis-Jenis Keanggotaan Serta Hak dan Kewajiban Anggota Gerakan Pramuka

apologiku - Anggota Pramuka adalah seorang Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka dan telah mengikuti pelantikan dan program perkenalan pendidikan dasar (DIKSAR) gerakan pramuka.
Anggota Pramuka

Dewasa ini, gerakan pramuka Indonesia menjadi pilar pembentukan karakter para muda-mudi generasi penerus bangsa. Sebagaimana yang disebutkan dalam sejarah pramuka bahwa pramuka memiliki tujuan untuk menjadikan para pemuda sebagai pejuang yang handal dan mampu bersaing di tengah-tengah masyarakat. Serta dapat diandalkan dalam mengelola pembangunan masyarakat.

Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka. Jenis-jenis keanggotaannya meliputi; anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. Setiap keanggotaan pramuka ini memiliki bagian-bagian dengan fungsinya masing-masing.

A. Anggota Biasa

Anggota biasa adalah anggota gerakan pramuka yang terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa. Anggota biasa ini juga terdiri dari beberapa tingkatan yaitu:

1. Anggota Muda


Anggota muda gerakan pramuka terdiri dari:
  1. Pramuka Siaga adalah mereka yang berusia 7-10 tahun dan biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau.
  2. Pramuka Penggalang adalah mereka yang berusia 11-15 tahun dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna merah.
  3. Pramuka Penegak adalah mereka yang berusia 16-20 tahun dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warnah kuning.
  4. Pramuka Pandega adalah mereka yang berusia 21-25 tahun dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan warna cokelat muda.
Apabila anggota muda ini telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap sudah menjadi anggota dewasa. Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota.

Setiap anggota muda juga harus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelah itu barulah ia berhak dilantik sebagai anggota muda gerakan pramuka.

Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya (bagi pramuka siaga) dan Trisatya (bagi pramuka penggalang, penegak dan pandega).

Penting diketahui bahwa, pramuka penegak dan pandega memiliki keistimewaan dibandingkan pramuka siaga dan penggalang. Keistimewaannya adalah mereka dapat diangkat menjadi Pembina Muda atau Instruktur Muda di gugus depan asal mememenuhi :
  1. Untuk membina Pramuka Siaga maka seorang pramuka penegak atau pandega harus beusia 17 tahun.
  2. Untuk membina Pramuka Penggalang maka seorang pramuka penegak atau pandega harus beusia 21 tahun.
  3. Untuk membina Pramuka Penggalang maka seorang pramuka penegak atau pandega harus beusia 23 tahun.

2. Anggota Dewasa

Anggota dewasa adalah seorang anggota biasa yang berusia lebih dari 25 tahun. Anggota pramuka dewasa memiliki kedudukan sebagai berikut :
  1. Pembina Pramuka
  2. Pembantu Pembina Pramuka 
  3. Pelatih Pembina Pramuka
  4. Pembina Profesional
  5. Pamok Saka
  6. Instruktur Saka
  7. Pimpinan Saka
  8. Andalan
  9. Pembantu Andalan
  10. Anggota Majelis Pembimbing

B. Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang menetap sementara waktu di Indonesia dan bergabung serta aktif dalam kegiatan kepramukaan.

C. Anggota Kehormatan

Pelantikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Anggota kehormatan adalah perorangan yang sangat berjasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir Nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir nasional.

D. Pramuka Utama

Presiden RI sebagai Pramuka Utama gerakan pramuka
Pramuka Utama adalah posisi tertinggi Gerakan Pramuka yang hanya diberikan kepada Presiden sebagai kepala negara Republik Indonesia. Sebelum dikenal sebagai pramuka utama, istilah yang dipakai adalah Pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka.

E. Hak dan Kewajiban Anggota

Anggota gerakan pramuka ber hak untuk :
  1. Mendapatkan kartu tanda anggota
  2. Mengenakan seragam pramuka
  3. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
  4. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
Sedangkan, Kewajiban anggota gerakan pramuka yaitu :
  1. Melaksanakan kode kehormatan pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka
  2. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka
  3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
Selain itu, setiap anggota kehormatan Gerakan Pramuka wajib memahami, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

F. Pemberhentian Anggota

  1. Permintaan Sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan, berdasarkan penilaian oleh dewan kehormatan gerakan pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan gerakan pramuka dan merugikan nama baik gerakan pramuka. Pemberhentian tersebut dapat di usulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, kemudian mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan, serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

G. Pembelaan Anggota

Pembelaan anggota gerakan pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.

H. Rehabilitasi Anggota

Anggota gerakan pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota gerakan pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota gerakan pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.

Post a Comment for "Anggota Gerakan Pramuka dan Jenis - Jenis Keanggotaannya"