Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Lengkap Koperasi Indonesia

Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi, Fungsi Koperasi, Prinsip Koperasi, Organisasi Koperasi, Modal dan Usaha Koperasi Serta Jenis-Jenis Koperasi


apologiku - Sobat pembelajar pasti sering mendengar istilah koperasi bukan ? Adakah koperasi di sekolah atau di lingkungan kalian? Apakah tujuan koperasi? Bagaimana organisasinya? Siapa yang mengurusi? Apa lambang dan bagaimana maknanya?
Semua pertanyaan tersebut tentunya sering ada dibenak kita semua. Nah, mari kita simak selengkapnya tentang koperasi itu sendiri dengan menyimak pembahasannya di bawah ini:

A. Sendi – Sendi Koperasi

1. Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang juga. Adapun koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Koperasi terbentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, yaitu untuk kesejahteraan para anggota koperasi.

2. Tujuan

Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai berikut.

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.


3. Prinsip Koperasi

Koperasi yang merupakan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai pinsip sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian, pendidikan, dan kerja sama antara koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota koperasi. Syarat untuk dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap WNI yang dapat memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi.

4. Hak dan Kewajiban

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

a. Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1. Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3. Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesame anggota.
5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

b. Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
1. Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.

Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus.

B. Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa, diatur dalam anggaran dasar.

1. Pengurus

Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.

Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut.
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Menggunakan rancangan kerja.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
e. Menyelenggarakan perbukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus koperasi, adalah sebagai berikut.

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai anggaran dasar.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfataan koperasi sesuai tanggung jawab dari keputusan rapat anggota.
  4. Melalui keputusan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus.

2. Pengawas

Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas, ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota

Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3. Rapat Anggota

Unsur lain selain pengurus dan pengawas yang berperan dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat anggota dilaksanakan untuk menetapkan beberapa hal, antara lain

  1. Anggaran dasar.
  2. Kebijaksanaan umum.
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
  4. Membuat rencana kerja.
  5. Pengesahan pertanggungjawaban.
  6. Pembagian sisa hasil usaha.

Pelaksanaan rapat anggota memiliki sifat sebagai berikut keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dilakukan pengambilan suara terbanyak.

4. Lambang Koperasi

Perhatikan gambar lambang koperasi di bawah ini! Pahamilah pengertian tiap-tiap bagian dari lambang tersebut !

  1. Rantai melambangkan persahabatan yang kekal.
  2. Gigi roda melambangkan usaha/karya yang terus-menerus
  3. Kapas dan padi melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
  4. Timbangan melambangkan keadilan social.
  5. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
  6. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
  7. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
  8. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.

Perlu diketahui bahwa saat ini koperasi Indonesia sudah mengganting lambangnya menjadi seperti dibawah ini:
Makna Lambang Koperasi di atas adalah sebagai berikut ini :
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia: Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi, Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan, Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi, Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat tulisan "Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang"
  7. Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yangmenghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia; 

C. Modal dan Usaha Koperasi

1. Modal Koperasi

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri dapat berasal dari:
1) Simpanan pokok,
2) Simpanan wajib,
3) Dana cadangan, dan
4) Hibah.

b. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1) Anggota,
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.

Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.

2. Usaha Koperasi

Untuk meningkatkan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien. Hal ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota yang tetap. Seperti memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.

Agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan perannya, usaha yang dikembangkan adalah usaha dalam kehidupan ekonomi rakyat. Salah satu di antaranya adalah simpan pinjam.

Untuk mengembangkan usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalam bentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badan uhasa, membudayakan koperasi dalam masyarakat.

Adapun bimbingan dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagai berikut.

  • Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
  • Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi anggota.
  • Kemudahan memperkokoh permodalan.
  • Pengembangan jaringan usaha koperasi.
  • Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi permasalahan koperasi.

D. Jenis - Jenis Koperasi

Jenis-jenis koperasi yang sering kita jumpai dalam kehidupan masyarak Indonesia itu seperti:
  1. Koperasi Produksi
  2. Koperasi Konsumsi
  3. Koperasi Jasa
  4. Koperasi Simpan Pinjam
  5. Koperasi Serba Usaha
  6. Koperasi Pegawai
  7. Koperasi Pasar
  8. Koperasi Unit Desa 
  9. Koperasi Sekolah 
Semua jenis koperasi tersebut terbagi-bagi berdasarkan jenis usaha, tingkatan, status anggota, fungsinya. Nama koperasipun juga terbentuk berdasarkan kesepakatan bersama.

E. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggotaanggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan. Sebagai contoh, koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional.

Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa belum mampu melakukan tindakan hukum. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong untuk berinovasi, dan sebagainya.

Tujuan Koperasi Sekolah

Pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah.
  • Pengurus koperasi sekolah.
  • Pengawas koperasi sekolah.


Post a Comment for "Penjelasan Lengkap Koperasi Indonesia"