Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2019

apologiku - Sobat pembelajar tahukan dengan istilah MOSB ? ya itu loh Masa Orientasi Siswa Baru dimana biasanya para siswa baru harus "nurut" apa kata senior-senior di sekolah tersebut. MOSB adalah saat dimana siswa diberikan pengenalan tentang lingkungan sekolah dan kehidupan masyarakat sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian dari pelaksanaan PPDB. MOSB dimaksudkan agar para siswa baru tidak canggung dalam bersekolah karena menghadapi banyak orang baru dan lingkungan yang baru.
MOSB yang harusnya menjadi ajang pengenalan lingkungan sekolah in, terkadang menjadi ajang bully oleh oknum siswa senior kepada junior dalam hal ini siswa baru. Olehnya itu, sebagai bentuk perhatian pemerintah akan majunya pendidikan nasional, maka dikeluarkan surat edaran pengenalan lingkungan sekolah tahun 2019. Adapun isi surat tersebut ialah sebagai berikut :

SURAT EDARAN Nomor :6197/D.D4/PD/2019
TENTANG 
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) 
TAHUN 2019

Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS.
  3. Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
  5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download surat edaran tentang pengenalan lingkungan sekolah agar tidak salah langkah dalam menerapkan metode pengenalan lingkungan sekolah.

Post a Comment for "Surat Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2019"